Syarat dan Ketentuan Perlindungan Tambahan ("S&K Perlindungan Tambahan") ini merupakan syarat dan ketentuan khusus yang mengatur tentang Perlindungan Tambahan yang disediakan oleh MPS dan dapat digunakan oleh Pengirim untuk melindungi Kiriman.
1. KETENTUAN UMUM
1.1 Ketentuan Umum
- Pihak pengirim harus membungkus/mengepak barang kiriman secara sempurna/sesuai standar pengepakan.
- Setiap barang yang akan dikirim dengan menggunakan jasa MPS, maka MPS berhak mendapatkan informasi dari pengirim mengenai keterangan isi barang secara jelas dan terperinci termasuk nilai barangnya.
- Barang kiriman yang bernilai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) keatas WAJIB diasuransikan.
- Klaim atas kehilangan atau kerusakan barang kiriman yang memenuhi syarat nomor 10.c akan diberikan penggantian dengan nilai maksimum sebesar 10 (sepuluh) kali ongkos kirim atau maksimum Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dihitung secara prorata terhadap barang yang hilang atau rusak
- Relasi yang ingin mendapatkan kompensasi penggatian diatas nilai kondisi nomor 4. Maka wajib mengasuransikan barang kiriman melalui perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan MPS
- Penggantian klaim atas barang kiriman yang diasuransikan ke perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan MPS sesuai dengan ketentuan di perusahaan yang bersangkutan.
1.1 Barang-barang yang dilarang untuk dikirim
Perhatian: Barang-barang berikut dilarang keras untuk dikirim melalui layanan MPS
- Uang tunai, surat-surat berharga (cek, giro, efek, obligasi, sertifikat dan lain-lain), perhiasan dan barang berharga sejenis lainnya.
- Surat, warkatpos dan kartu pos.
- Barang yang dapat meledak, beracun, dapat menimbulkan percikan api dan merusak barang lain.
- Cetakan, rekaman, barang, alat-alat, dll. yang bertentangan dengan nilai kesusilaan dan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
- Makhluk hidup seperti tumbuh-tumbuhan dan hewan.
- Barang-barang terlarang, seperti: narkotik, ganja, morfin, putauw, shabu-shabu dan sejenisnya.
- Barang-barang / alat-alat lainnya seperti: senjata api, alat perjudian, hasil perjudian, hasil kejahatan / pencurian, dll. yang bertentangan dengan peraturan pemerintah.
1.2 MPS tidak bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut
- Semua resiko teknis apapun yang terjadi selama pengangkutan yang menyebabkan barang yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsi.
- Kerusakan, kehilangan, atau kerugian lainnya yang diakibatkan oleh bencana alam, huru-hara, perang, pencurian, pembajakan, dan lain-lain (force majeure).
- Kebocoran, kerusakan dan pembusukan untuk jenis barang cair, pecah belah, makanan, dll.
- Kehilangan/kerusakan atas barang kiriman yang telah diserahterimakan bukan kepada penerima langsung di Alamat penerima yang tercantum pada resi.
- Kehilangan/kerusakan isi barang kiriman yang packingnya masih baik
- Kiriman yang tidak diambil atau tidak bersedia diterima oleh relasi penerima lebih dari 1 (satu) hari setelah tanggal pengiriman.
- Barang kiriman yang tidak sesuai dengan keterangan barang yang tercantum pada resi dan tidak memenuhi syarat dan ketentuan pengiriman barang via MPS.
- Pelanggaran hukum asal usul barang yang dilakukan pemakai jasa MPS.
- Semua penahanan/penyitaan serta pemusnahan terhadap barang yang dikirim oleh pihak yang berwajib (Kepolisian, Bea cukai, dll).
1.3 Biaya Pengiriman
- Biaya kirim hanya berlaku untuk satu kali pengiriman ke alamat penerima yang tercantum pada resi.
- Jika relasi meminta pengalihan Alamat, retur, atau pengantaran ulang, maka relasi bersedia membayar biaya pengiriman tambahan yang berlaku.
- MPS hanya bertanggung jawab terhadap barang kiriman bila biaya pengiriman dibayarkan secara sah dan pengirim mendapatkan resi asli.
- Bilamana penerima tidak bersedia membayar biaya kirimannya (termasuk biaya retur) dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan maka pengirim bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan pembayaran.
1.4 Ganti Rugi dan Ketentuan Klaim Atas Ganti Rugi
- Barang kiriman yang diserahterimakan dengan kondisi baik dan tidak ada keluhan atau klaim dari penerima, tidak dapat klaim.
- MPS akan bertanggung jawab sesuai dengan kondisi Poin 1.1 bagian d. Apabila barang kiriman relasi hilang atau rusak karena kelalaian MPS
- Klaim atas kehilangan atau kerusakan barang kiriman hanya akan dilayani bilamana barang kiriman diperiksa pada saat penyerahan dengan disaksikan petugas MPS.
- Pengajuan klaim terhadap kehilangan dan kerusakan barang kiriman hanya akan dilayani jika disampaikan ke kantor MPS selambat-lambatnya 1 x 24 jam setelah penyerahan kiriman oleh petugas MPS dengan melampirkan resi asli dan berita acara kehilangan atau kerusakan yang ditandatangani oleh relasi penerima dan petugas MPS pada saat serah terima barang tersebut.
1.5 Syarat-Syarat Pengajuan Klaim
- Berita acara yang ditandatangani penerima dan petugas MPS
- Dokumen-dokumen pendukung lain :
- Identitas pengirim
- Surat klaim dari pengirim
- Resi tembusan/asli.
- Packing list isi barang yang dinyatakan dalam resi
- Bukti asli pembelian barang, dan
- Foto dan/atau video barang yang hilang/rusak
- MPS tidak memberikan ganti rugi akibat keterlambatan penyerahan kiriman.
1.6 Paket Ambil Sendiri (PAS)
- Pengirim PAS WAJIB menginformasikan kepada pihak pengambil: waktu, lokasi pengambilan, dan nomor resi kiriman. PAS yang tidak diambil dalam jangka 3 (tiga) hari kerja sejak pemberitahuan oleh petugas MPS akan diretur kepada relasi pengirim dan beban relasi pengirim.
Peringatan: Pelanggaran atas persyaratan ini menjadi tanggung jawab relasi pengirim sepenuhnya.