SYARAT & KETENTUAN

SYARAT & KETENTUAN


1. Barang-barang yang dilarang untuk dikirim adalah sebagai berikut :
  1. Uang tunai, surat-surat berharga (cek, giro, efek, obligasi, sertifikat dan lain-lain), perhiasan dan barang berharga sejenis lainnya.

  2. Surat, warkatpos dan kartu pos.c. Barang yang dapat meledak, beracun, dapat menimbulkan percikan api dan merusak barang lain.

  3. Cetakan, rekaman, barang, alat-alat, dll. yang bertentangan dengan nillai kesusilaan dan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

  4. Makhluk hidup seperti tumbuh-tumbuhan dan hewan.

    Barang-barang terlarang, seperti: narkotik, ganja, morfin, putauw, shabu-shabu dan sejenisnya.

    Barang-barang / alat-alat lainnya seperti : senjata api, alat perjudian, hasil perjudian, hasil kejahatan / pencurian, dll. yang bertentangan dengan peraturan pemerintah.

2. MPS tidak bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut:
  1. Semua resiko teknis apapun yang terjadi selama pengangkutan yang menyebabkan barang yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsi.

  2. Kerusakan, kehilangan atau kerugian lainnya yang diakibatkan oleh : bencana alam, huru-hara, perang, pencurian, pembajakan dan lain-lain (Force Majeur).

  3. Kebocoran, kerusakan dan pembusukan untuk jenis barang cair, pecah belah, makanan dan lain-lain.

  4. Kehilangan / kerusakan isi paket yang packingnya masih baik.

  5. Kiriman yang tidak diambil atau tidak bersedia diterima oleh relasi penerima lebih dari 1 (satu) hari setelah tanggal pengiriman.

  6. Isi kiriman yang tidak sesuai dengan pernyataan tertulis dalam Tanda Terima Titipan (T3).

  7. Pelanggaran hukum yang dilakukan pemakaian jasa MPS sehubungan dengan asal-usul barang.

  8. Semua penahanan / penyitaan serta pemusnahan terhadap barang yang dikirim, oleh pihak yang berwajib, sebagai akibat hukum dari jenis barang yang dikirim.

3. Biaya Pengiriman
  1. Biaya kirim hanya berlaku untuk satu kali kiriman ke alamat penerima yang tercantum pada T3.

  2. Jika relasi meminta pengalihan alamat, retur, atau pengantaran ulang, maka relasi bersedia membayar biaya pengiriman tambahan yang berlaku.

  3. MPS hanya bertanggung jawab terhadap barang kiriman, bila biaya pengiriman dibayarkan secara sah, dan pengirim mendapatkan asli T3.

  4. Bilamana penerima tidak bersedia membayar biaya kirimnya (termasuk biaya retur) dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, maka pengirim bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan pembayaran.

4. Klaim dan Asuransi
  1. Kiriman yang pada saat diserahterimakan tidak ada keluhan dan klaim dari penerima dianggap telah diterima dengan baik dan benar.

  2. Klaim atas kehilangan dan kerusakan kiriman hanya akan dilayani, bilamana kiriman diperiksa pada saat penyerahan, dengan disaksikan oleh Petugas MPS.

  3. Pengajuan klaim terhadap kehilangan dan kerusakan kiriman hanya dilayani jika disampaikan ke Kantor MPS, selambat-lambatnya 1 x 24 jam setelah penyerahan kiriman oleh petugas MPS, dengan melampirkan T3 asli dan berita acara kehilangan atau kerusakan yang ditandatangani oleh relasi penerima dan petugas pengiriman MPS pada saat serah terima barang tsb.

  4. Kiriman yang tidak diasuransikan, bila terjadi kehilangan atau rusak yang diakibatkan oleh kelalaian MPS, akan mendapatkan penggantian maksimum sebesar 10 (sepuluh) kali biaya dari biaya kirim dari barang yang hilang atau rusak saja.

  5. MPS tidak memberikan ganti rugi akibat keterlambatan penyerahan kiriman.

5. Paket Ambil Sendiri (PAS)
  1. Pengirim PAS wajib menginformasikan kepada pihak mengambil : waktu, lokasi pengambilan dan nomor T3 kiriman, dan PAS yang tidak diambil dalam jangka 3 (tiga) hari sejak tanggal kirim, akan diretur kepada relasi pengirim dengan beban relasi pengirim.
Pelanggaran atas persyaratan ini menjadi tanggung jawab relasi pengirim sepenuhnya.