FAQ

Metro Parcel Service (MPS)

Apa itu MPS ?
MPS adalah Metro Parcel Service. Perusahaan jasa distribusi dan jasa logistik di Indonesia.
Bagaimana cara pengiriman cargo (via darat, udara dan laut) melalui MPS ?
Anda dapat langsung drop / mengantarkan kiriman / cargo ke MPS terdekat.
Untuk mengetahui alamat dan kontak MPS terdekat, silakan klik link berikut:
http://www.mpsku.com/cabang
Apa saja jenis cargo yang bisa diangkut melalui MPS ?
MPS dapat mengangkut jenis general cargo dan jenis dangerous goods dengan syarat tertentu.
Dimanakah letak MPS di Indonesia ?
Untuk mengetahui alamat dan nomor telepon MPS, Anda dapat membuka link berikut:
http://www.mpsku.com/cabang atau Anda juga dapat menghubungi Contact Center MPS di nomor wa +62 8111267758.
Adakah batas maksimal pengiriman cargo melalui MPS ?
Tidak ada.
Jika pengiriman melalui MPS (via darat, udara dan laut) terjadi keterlambatan, kemana saya harus menghubungi / mencari tahu status pengiriman cargo saya ?
Anda dapat menghubungi melalui fasilitas chat di website kami di www.mpsku.com contact center MPS di nomor wa +62 8111267758
Berapa harga pengiriman cargo (via darat, udara dan laut) melalui MPS ?
Anda dapat menghubungi fasilitas chat di website kami di www.mpsku.com atau dapat melalui Contact Center MPS di nomor wa +62 8111267758 atau langsung datang ke MPS terdekat di kota Anda.
Dapatkah paket dijemput di tempat pengiriman ?
Anda dapat menghubungi fasilitas chat di website kami di www.mpsku.com atau dapat melalui Contact Center MPS di nomor wa +62 8111267758.
Bagaimana cara mengecek resi ?
Jika Anda ingin melakukan pengecekan resi dapat menghubungi fasilitas chat di website kami di www.mpsku.com atau dapat melalui Contact Center MPS di nomor wa +62 8111267758.
Kota mana saja yang dapat dilakukan pengiriman ?
Anda dapat mencari informasi dengan menghubungi fasilitas chat di website kami di www.mpsku.com atau dapat melalui Contact Center MPS di nomor wa +62 8111267758.
Bagaimana prosedur pengiriman cargo( via darat dan udara) melalui MPS ?
Untuk prosedur pengiriman cargo via darat :
  • Barang diterima oleh pihak MPS sudah dipacking, aman dan siap kirim.
  • Isi tidak diperiksa.
  • Untuk pengiriman darat minimum 5kg.
  • Tarif belum termasuk ppn 1% dan asuransi.
  • Barang ringan tetapi memakan tempat dihitung.
  • Berat dimensi (kg) = (P x L x T) : 4000.
Untuk prosedur pengiriman cargo via udara :
  • Jenis pengiriman :
    Port to Port (diambil penerima di bandara kota tujuan)
    Port to Door (diantar ke alamat di kota tujuan)
  • Barang diterima oleh pihak MPS sudah dipacking, aman dan siap kirim.
  • Isi tidak diperiksa oleh pihak MPS
  • Barang besar tapi ringan dikenakan:
    berat kg dimensi (panjang x lebar x tinggi) / 6000
  • Berat minimum paket/barang yang dikirimkan via cargo udara adalah 10kg/ berdasarkan nilai angka hasil pengukuran dan penimbangan antara hasil nilai berat aktual atau dari nilai berat dimensi / perhitungan kg barang diambil berdasarkan nilai tertinggi dari berat aktual atau berat dimensi.
  • Setiap tarif dikenakan ppn 1% dan biaya Adm SMU Rp.15.000,- untuk PTP saja.
Berapa harga untuk pengiriman cargo (via darat , udara dan laut) melalui MPS ?
Untuk mengetahui harga pengiriman cargo, Anda dapat menghubungi fasilitas chat website kami di www.mpsku.com atau dapat melalui Contact Center MPS di nomor wa +62 8111267758.
Berapa maksimum berat dan koli untuk pengiriman cargo via udara dari bandara ke bandara (port to port) ?
Untuk kategori barang ‘heavy cargo’ (barang yang berat) dikenakan :
Berat perkoli          Surcharge dari tarif
70 – 149 kg              50%
150 – up kg              100%
Berapa maksimum dimensi (ukuran fisik barang) untuk pengiriman cargo via udara melalui MPS ?
Maksimum dimensi perkoli yang disarankan : p = 150, l = 110, t = 80 (masuk pintu cargo pesawat).
Dimanakah letak untuk drop cargo via darat dan udara melalui MPS ?
Anda dapat mengirimkan cargo melalui PC/cabang terdekat MPS.
Untuk mengetahui lokasi / alamat dan kontak MPS terdekat, silakan klik link berikut:
http://www.mpsku.com/cabang
Kapan batas waktu penerimaan di cabang MPS untuk pengiriman cargo via udara ?
Jika paket ingin dikirimkan dengan hari yang sama untuk ke tujuan kota tertentu, penerimaan paket sebelum pukul 10.00 WIB, namun jika paket datang lebih dari pukul 10.00 maka paket akan dikirimkan hari selanjutnya.
Apakah pengiriman cargo melalui MPS (via darat, udara dan laut) disertai dengan asuransi ?
Pengiriman cargo MPS dapat disertai dengan asuransi berdasarkan permintaan dan kesepakatan customer.
Jika tidak disertai dengan asuransi, apakah ada penggantian jika cargo saya hilang atau rusak ?
  • Klaim atas kehilangan dan kerusakan kiriman hanya akan dilayani, bilamana barang kiriman diperiksa pada saat penyerahan, diperiksa dengan disaksikan oleh petugas MPS.
  • Kiriman yang tidak di asuransikan, bila terjadi kehilangan atau kerusakan yang diakibatkan oleh kelalaian MPS, akan mendapatkan penggantian maksimum 10 (sepuluh) kali biaya kirim dari barang kiriman yang hilang atau rusaknya saja.
Bagaimana cara untuk mengajukan klaim barang kiriman cargo kepada MPS ?
Pengajuan klaim terhadap kehilangan dan kerusakan kiriman hanya dilayani jika di sampaikan ke Kantor MPS, selambat-lambatnya 1 x 24 jam setelah penyerahan kiriman oleh petugas MPS, dengan melampirkan resi atau e-resi asli dan berita acara kehilangan atau kerusakan yang ditandatangani oleh relasi penerima dan petugas pengiriman MPS pada saat serah terima barang tersebut.
Jika cargo saya sudah masuk ke gudang dan sudah dibayar, apakah boleh dibatalkan pengirimannya ?
Diizinkan/dibolehkan dengan syarat menyerahkan bukti resi asli dan id / tanda pengenal dan selama customer yang menginginkan pembatalan tersebut namun dikenakan biaya pembatalan :
12.1 membatalkan resi
12.2 biaya distribusi barang (bila ada)
12.3 biaya pembatalan booking SMU
Jika pengiriman cargo dibatalkan, apakah uang yang saya bayarkan dapat dikembalikan seluruhnya ?
Jika terjadi pembatalan pengiriman barang maka seluruh biaya akan dikembalikan ke customer. Namun dipotong / dikenakan biaya pembatalan.
Saya kurang memahami istilah yang ada pada sistem informasi pengiriman cargo via udara. Adakah definisi dan penjelasannya ?
SMU = Surat muatan udara yang diterbitkan/dikeluarkan oleh perusahaan cargo pesawat, yang mana ini adalah bukti dokumen pemesan area/ruang cargo pesawat dengan besaran sesuai dengan kebutuhan ruang barang kiriman udara yang akan dikirimkan.
Kapan cargo saya bisa diambil di gudang kedatangan di bandara kota tujuan (port to port) ?
2-3 jam setelah pesawat tiba di bandara tujuan.
Berapa biaya penarikan barang dan sewa gudang yang dikenakan untuk pengambilan cargo di gudang kedatangan ?
Besarnya biaya penarikan barang dan sewa gudang berbeda-beda, tergantung kebijakan dari masing-masing pergudangan di bandara kota tujuan.
Dokumen apa saja yang harus dibawa untuk mengambil cargo via udara di gudang kedatangan ?
Anda dapat mengambil cargo dengan menunjukkan nomor resi dan KTP Anda / penerima sesuai dengan nama, nomor SMU yang tertera dalam SMU.
Bolehkah pengambilan cargo via udara diwakilkan oleh orang lain ? Jika boleh, apa syaratnya ?
Anda dapat mengambil cargo dengan membawa Surat Kuasa dan menunjukkan KTP atau KTP penerima.

Dangerous Goods

Apa persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi untuk pengiriman Dangerous Goods (DG) atau barang berbahaya melalui MPS via udara?
Syarat agar DG dapat diangkut adalah packing DG harus memenuhi standar packing yang sesuai dengan regulasi IATA Dangerous Goods Regulation.
Apa yang harus dilakukan oleh customer untuk mendapatkan MSDS jika cargo yang dibawa adalah hasil olahan pribadi, seperti minyak kelapa atau madu dll ?
Harus masuk karantina terlebih dahulu jika lolos sertakan surat karantina saat akan melakukan pengiriman.
Apakah ada batas maksimal pengangkutan DG dalam pesawat ?
Batas pengangkutan DG dalam sebuah penerbangan mengacu pada ketentuan dalam IATA Dangerous Goods Regulation.
Apabila MPS / maskapai penerbangan tidak menyediakan jasa packing, bagaimana jika packing cargo yang telah disiapkan oleh customer tidak memenuhi standar ?
Jika packing tidak memenuhi standar, maka MPS akan meminta pengirim untuk mem ‘packing’ ulang barang kiriman yang dimaksud atau shipment / cargo akan ditolak.
Berapa batasan alkohol yang termasuk Dangerous Goods ?
Bila kandungan alkohol 24–70% dan setiap kemasan lebih dari 5 liter maka alkohol / minuman tersebut termasuk di dalam kategori Dangerous Goods (DGR).

Live Animals/Live Fish

Persyaratan atau dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk pengiriman pengiriman hewan hidup dan ikan hidup melalui cargo via udara MPS ?
Shipper/pengirim harus melengkapi dokumen Shipper’s Certi?cation for Live Animals dan Surat Karantina dari badan karantina (milik pemerintah) setempat. Packing standard sesuai dengan IATA Rules.
Hewan apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan diangkut oleh cargo via udara MPS ?
Hewan hidup yang diperbolehkan untuk diangkut oleh via udara antara lain ikan, kepiting, lobster, belut, dan hewan berdarah dingin lainnya.
Hewan hidup yang tidak diperbolehkan diangkut melalui pesawat yaitu semua jenis mamalia (termasuk kucing dan anjing).
Bagaimana prosedur packing untuk mengirimkan hewan atau ikan hidup ?
Jika Anda ingin mengajukan klaim, Anda dapat menghubungi kantor MPS kota asal berdasarkan paket yang dikirim atau dapat mengajukan klaim melalui email kami di mps@mpsku.com
Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim ?
Untuk kasus cargo hilang / rusak:
  • Surat komplain dan klaim kepada MPS.
  • Surat Kuasa Pengurusan Klaim apabila pengurusan klaim dikuasakan kepada Agen atau orang lain.
  • Copy resi atau e-resi yang di TTD oleh petugas pengantaran MPS.
  • Bukti pendukung.
Kapan seharusnya saya mengajukan klaim jika barang kiriman via udara saya yang hilang / rusak ?
Jika barang yang rusak maksimal 21 hari kalender sejak cargo seharusnya tiba di bandara tujuan. Klaim akan mulai diproses setelah dilakukan tracking cargo (prosesnya 14 hari kalender) ke seluruh jaringan bagi MPS dan dinyatakan negatif / hilang. Jika barang yang rusak Anda dapat langsung mengajukan klaim maksimal tidak lebih dari 1x24 jam.
Berapa ganti rugi yang akan saya terima jika barang saya yang hilang / rusak ?
Berdasarkan PM No. 77 Tahun 2011 adalah Rp 100.000/kg (untuk barang yang hilang). Berdasarkan PM No. 77 Tahun 2011 adalah Rp 50.000/kg (untuk barang yang rusak).
Apakah klaim yang saya ajukan akan langsung dibayarkan?
Berdasarkan ketentuan maskapai penerbangan yang dilakukan pengiriman paket yang akan memproses terlebih dulu klaim yang Anda ajukan.
Berapa hari saya harus menunggu proses pembayaran ganti rugi yang saya alami ?
Berdasarkan ketentuan MPS.
Jika saya mengalami kerugian non materi yang disebabkan keterlambatan pengiriman (misalnya keterlambatan pengiriman baju pengantin yang harus digunakan pada upacara akad nikah), kompensasi apa yang akan diberikan oleh MPS / maskapai penerbangan ?
Selama cargo tersebut masih dalam kondisi baik saat Anda terima di bandara tujuan, Anda tidak akan mendapatkan kompensasi kerugian yang timbul akibat flight delay, kemacetan lalu lintas atau keterlambatan penerbangan (diluar kendali MPS). Mengacu kepada peraturan Pemerintah, MPS tidak mengganti kerugian yang timbul akibat keterlambatan pesawat, kecuali keterlambatan tersebut mengakibatkan barang / cargo rusak atau hilang.